Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim memutus perkara Tindak Pidana Narkotika dalam Putusan Nomor 21/Pid.Sus/2023/PN.Pmn dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini merupakan penulisan hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan yang digunakan, yaitu pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan dengan teknik analisis silogisme bersifat deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulisan hukum ini menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Narkotika dalam Putusan Nomor 21/Pid.Sus/2023/PN.Pmn sesuai dengan Ketentuan Pasal 183 KUHAP, yaitu hakim mendapatkan keyakinan dengan sekurang-kurangnya dengan 2 (dua) alat bukti yang sah.
Copyrights © 2024