Artikel ini menganalisis hukum acara pidana terkait dengan penerapan diversi anak pada kasus kekerasan. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam menerapkan diversi anak pada kasus kekerasan Nomor 2/Pen.Div/2023/PN.Byl sesuai dengan prinsip keadilan restoratif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan kasus. Cara pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dengan penggunaan bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menerapkan diversi anak sudah sesuai dengan prinsip keadilan restoratif yang mana penyelesaiannya sudah melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan juga pemenuhan hak korban.
Copyrights © 2024