Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang menerima permohonan kasasi Penuntut Umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara penggelapan dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 772 K/Pid/2022. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Sumber bahan hukum penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan alasan kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Penuntut Umum dapat membuktikan alasan kasasi yang diajukannya, yakni apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya sebagaimana diatur Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri, menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, dan menjatuhkan pidana atas perbuatan Terdakwa.
Copyrights © 2024