Artikel ini menganalisis hukum acara perdata terkait kekuatan pembuktian e-mail sebagai alat bukti yang sah dalam sengketa perdata dengan menggunakan UU ITE dan ketentuan lain yang berkaitan. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui bahwa e-mail merupakan alat bukti yang sah dan mengetahui kekuatan pembuktian e-mail sebagai digital evidence dalam sengketa perdata menurut UU ITE. Metode penelitian ini adalah normatif. Penelitian bersifat deskriptif. Cara pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan yaitu primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan untuk menjawab permasalahan dapat disimpulkan bahwa e-mail sebagai alat bukti yang sah tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU ITE. E-mail merupakan perluasan dari alat bukti yang sah dalam sengketa perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 HIR/284 RBg dan pasal 1866 KUHPerdata bahwa kedudukan e-mail dan hasil cetaknya adalah perluasan dari alat bukti tulisan/surat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE. Email dan hasil cetaknya memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan surat asli, seperti akta otentik. Kekuatan tersebut bersifat lengkap, sempurna, dan mengikat bagi para pihak, asalkan memenuhi persyaratan formil yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE dan persyaratan materiil dalam Pasal 6 UU ITE.
Copyrights © 2024