Artikel ini menganalisis mengenai akibat hukum dalam kesalahan penulisan jenis kelamin dalam putusan perkara. Penelitian ini merupakan penulisan hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus. Penelitian ini bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknis analisis silogisme bersifat deduksi. Tujuan artikel iniadalah untuk mengetahui akibat hukum dan kesesuaian kesalahan penulisan jenis kelamin dalam putusan perkara pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1096 K/Pid/2022 dengan ketentuan KUHAP. Temuan membuktikan bahwa kesalahan penulisan jenis kelamin dalam putusan perkara tersebut tidak sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) KUHAP, tetapi dalam penjelasan Pasal 197 ayat (2) KUHAP putusan perkara dengan kesalahan penulisan jenis kelamin dapat dimaafkan karena tidak merubah identitas secara materiil.
Copyrights © 2024