Artikel ini menganalisis hukum acara pidana terkait dengan pertimbangan hakim memutus perkara tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti nihil dalam Putusan Nomor 929/Pid.B/2023/PN Lbp berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Majelis Hakim mempertimbangkan setidaknya dua alat bukti dalam menemukan kebenaran tindak pidana yang terjadi untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Tujuan artikel ini adalah untuk membuktikan apakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara penganiayaan dalam Putusan Nomor 929/Pid.B/2023/PN Lbp telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat perskriptif dan terapan. Cara pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan untuk menjawab permasalahan dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan hakim dalam memutus sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP yaitu hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, surat berupa visum et repertum Nomor: Um.01.01/xv/4.4.9/159/2023 dan keterangan terdakwa, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024