Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian implementasi asas kepentingan terbaik bagi terdakwa anak dalam pertimbangan Hakim sebagai dasar memutus perkara Putusan Nomor: 11/Pid.Sus-Anak/2022/PN. Bil. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif preskriptif, dan menggunakan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi literatur. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan kasus. Teknis analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor: 11/Pid.Sus-Anak/2022/PN. Bil asas kepentingan yang terbaik bagi anak belum dilaksanakan secara optimal. Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut asas kepentingan terbaik bagi anak hanya diimplementasikan secara formalitas saja. Hal ini menunjukkan inkonsistensi antara pertimbangan hakim dengan putusan yang diambil oleh majelis hakim terhadap terdakwa di mana Majelis Hakim masih memprioritaskan pidana penjara sebagai bentuk pemidanaan terhadap anak dan tidak mempertimbangkan secara cermat keadaan pribadi anak sebagaimana laporan dari BAPAS. Sehingga, pertimbangan hukum majelis hakim terkait penerapan asas kepentingan yang terbaik bagi anak dalam putusan tersebut justru bertentangan dengan Pasal 60 ayat (3) dan ayat (4) Jo. Pasal 81 ayat (5) UU SPPA.
Copyrights © 2024