Artikel ini menganalisis pertimbangan hakim dalam kasus tindak pidana eksploitasi orang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan restitusi sebagai upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana eksploitasi orang dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dalam Putusan Nomor 771/Pid.Sus/2020/Pn.Mtr. Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif karena mengkaji suatu permasalahan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus sebagai pendekatan penelitian. Jenis bahan hukum dalam penelitian ini yakni bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku serta artikel terkait. Penelitian ini diperoleh hasil bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan restitusi sebagai upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana eksploitasi dalam putusan nomor 771/Pid.Sus/2020/Pn.Mtr telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Akan tetapi, dalam amar putusan nomor 771/Pid.Sus/2020/Pn. Mtr mengenai penjatuhan restitusi, para hakim belum mencantumkan dengan jelas mengenai rincian besaran restitusi masing-masing terdakwa, jangka waktu pembayaran restitusi oleh terdakwa, dan penetapan sita harta kekayaan apabila tidak sanggup membayar restitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024