Penelitian ini mengevaluasi pelaksanaan audit insentif pajak dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan selama pandemi COVID-19. Studi ini menyoroti tingkat kesesuaian audit dengan standar yang berlaku serta mengidentifikasi ketidaksesuaian yang disebabkan oleh keterbatasan anggaran, sumber daya manusia (SDM), dan kondisi pandemi. Temuan menunjukkan bahwa pandemi memaksa perubahan signifikan dalam metode audit, dari audit konvensional ke monitoring dan evaluasi (Monev), dengan penyesuaian prosedur seperti penggunaan Risk Control Matrix (RCM) tanpa didukung oleh Program Kerja Audit (PKA). Analisis menggunakan teori institusional mengungkapkan bahwa tekanan koersif dari regulasi eksternal adalah pengaruh dominan dalam pelaksanaan audit, sementara tekanan normatif juga memainkan peran penting. Penelitian ini menyoroti perlunya peningkatan fleksibilitas prosedur audit, penguatan SDM, dan peningkatan komunikasi untuk meningkatkan efektivitas audit di masa depan. Keterbatasan penelitian ini mencakup proses perizinan yang panjang, akses data yang terbatas, dan fokus yang terbatas pada insentif pajak, yang bukan merupakan kegiatan rutin Itjen. Rekomendasi untuk penelitian selanjutnya mencakup penggunaan survei pendahuluan yang lebih relevan, peningkatan kerahasiaan data, tambahan anggaran, rekrutmen tenaga ahli eksternal, serta regulasi khusus untuk Monev dalam kondisi darurat.
Copyrights © 2024