Kasus kekerasan seksual pada anak tidak hanya terjadi di kota-kota besar di Jawa Timur. Pada wilayah kabupaten seperti Kabupaten Madiun juga telah mengalami lonjakan kasus kekerasan seksual pada anak. Kabupaten Madiun telah menyediakan instansi untuk kasus ini yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pengumpulan data yaitu studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum masih belum maksimal. Proses penegakan hukum pidana, sering kali menghadapi beberapa hambatan antara lain keluarga yang tidak kooperatif, kesulitan menghadirkan saksi, korban yang tidak cakap, faktor psikologis anak, pelaku yang tidak mengakui perbuatannya, kendala antar internal, dan penggunaan bahasa daerah.Kata kunci: Hambatan dan Upaya, Kekerasan Seksual Anak, Penegakan Hukum
Copyrights © 2024