Pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia dengan membuka peluang penanaman modal bagi pihak asing. Aturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penanaman modal tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, masih terdapat banyak pihak yang berusaha melakukan penyelundupan hukum. Tujuan dari tindakan tersebut tentu saja agar dapat menguasai seluruh kepemilikan saham dalam suatu perusahaan yang beroperasi di Indonesia, seperti pada kasus yang terjadi pada PT. J&T. Perusahaan yang bergerak di bidang logistik tersebut diduga berupaya untuk mengelabuhi peraturan di Negara Indonesia dengan melakukan praktik nominee atau praktik pinjam nama. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal oleh Perusahaan J&T yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum bagi para pihak yang terlibat di dalam aktivitas penanaman modal tersebut. Meskipun begitu, peraturan perundang-undangan juga memberikan perlindungan hukum bagi para pemilik saham apabila telah melakukan penanaman modal pada perusahaan J&T.Kata kunci: Penanaman Modal, Praktik Pinjam Nama, Akibat Hukum
Copyrights © 2024