Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis gambaran rasa bersalah pada narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) dalam upaya peningkatan program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Fenomena korupsi yang terus meningkat di Indonesia menunjukkan pentingnya memahami aspek psikologis pelaku, khususnya rasa bersalah, sebagai dasar pengembangan program pembinaan yang efektif. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi partisipan, dan studi dokumentasi terhadap 3 orang narapidana tipikor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Klaten. Analisis data menggunakan teknik analisis tematik dengan triangulasi sumber dan metode untuk memastikan keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gambaran rasa bersalah narapidana tipikor bervariasi dalam dimensi kognitif, afektif, dan behavioral. Ditemukan tiga pola utama: (1) rasa bersalah mendalam disertai penyesalan dan keinginan memperbaiki diri, (2) rasa bersalah parsial dengan rasionalisasi perbuatan, dan (3) minimnya rasa bersalah dengan kecenderungan menyalahkan sistem. Faktor yang mempengaruhi meliputi latar belakang sosial-ekonomi, pemahaman nilai moral, dan dukungan sosial yang diterima. Implikasi penelitian ini mengarah pada pentingnya mengembangkan program pembinaan yang mempertimbangkan variasi rasa bersalah narapidana. Rekomendasi meliputi penguatan aspek moral-spiritual, konseling individual dan kelompok yang terstruktur, serta pelibatan keluarga dalam proses pembinaan. Program pembinaan perlu diarahkan pada penguatan kesadaran moral dan tanggung jawab sosial untuk mencegah pengulangan tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2024