Hukuman bagi pelaku kejahatan yang mengalami gangguan dan masalah kejiwaan merupakan topik yang kompleks dan kontroversial dalam sistem peradilan pidana. Pelaku kejahatan dengan gangguan jiwa sering kali tidak dapat dipertanggungjawabkan secara penuh atas tindakannya, karena kondisi kejiwaannya yang dapat memengaruhi kesadarannya terhadap akibat dari perbuatannya. Dalam hukum Indonesia, ada ketentuan yang mengatur bahwa individu yang terbukti mengalami gangguan jiwa pada saat melakukan kejahatan bisa dikenakan hukuman yang berbeda dengan pelaku yang sehat secara mental. Pendekatan rehabilitasi lebih diutamakan daripada hukuman pidana, dengan tujuan untuk memulihkan kondisi mental pelaku agar bisa berfungsi normal dalam masyarakat. Artikel ini akan membahas bagaimana sistem hukum di Indonesia memperlakukan pelaku kejahatan dengan gangguan jiwa, perbedaan hukuman yang diberikan, serta tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum bagi mereka yang mengalami masalah kejiwaan
Copyrights © 2025