Penelitian ini menganalisis penyerangan terhadap pasukan UNIFIL di Libanon Selatan pada 10 Oktober 2024 dari perspektif hukum internasional. Insiden tersebut mengakibatkan cedera pada dua personel asal Indonesia dan merusak fasilitas misi. Studi ini menegaskan bahwa serangan tersebut melanggar Convention on the Safety of United Nations and Associated Personnel (1994) serta dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang menurut Statuta Roma. Selain itu, serangan ini juga melanggar prinsip hukum humaniter internasional, seperti prinsip pembedaan dan proporsionalitas. Kendala penegakan hukum mencakup keterbatasan kapasitas negara tuan rumah, keterlibatan aktor non-negara seperti Hizbullah, dan dinamika politik di Dewan Keamanan PBB. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, studi kasus, dan analisis konseptual untuk memahami kerangka hukum internasional dan mekanisme perlindungan pasukan perdamaian. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan efektivitas misi PBB dan perlindungan hukum bagi personel perdamaian
Copyrights © 2024