Penelitian ini bertujuan agar dapat memahami dan mengetahui apa itu dating violence, faktor, dampak, serta bagaimana memahami perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam pacaran atau dating violence dan bagaimana memahami penegakkan hukum bagi pelaku kekerasan dalam hubungan pacaran. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang dimana literatur yang diteliti tidak terbatas pada buku tetapi dapat juga berupa sebuah dokumentasi, majalah, jurnal, dan surat kabar, koran dan lain sebagainya serta melakukan wawancara agar hasil dari penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa kekerasan dalam pacaran adalah tindak kekerasan terhadap pasangan yang belum terikat pernikahan yang meliputi kekerasan fisik, emosional, psikis dan keterbatasan aktivitas. Tindakan kekerasan ini sering terjadi namun belum begitu mendapat perhatian sehingga terkadang masih dianggap biasa oleh masyarakat. Pada faktanya, kekerasan dalam pacaran membutuhkan perhatian karena dampak yang dialami oleh korban sangat berpengaruh pada kehidupan kedepannya.
Copyrights © 2024