PROSIDING SEMINAR NASIONAL CENDEKIAWAN
Prosiding Seminar Nasional Cendekiawan 2016

Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) atas Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap PT RSA dalam Meminimalkan Pajak Penghasilan Badan

Siti Chaezahranni (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2016

Abstract

Penelitian inibertujuan untuk membantu PT. RSA menganalisis kemungkinan untuk meminimalkan pajak penghasilan badan, dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil analisis menunjukan bahwa adanya perencanaan pajak dengan metode gross up memberikan pengaruh terhadap besarnya Pajak Penghasilan Badan. Sebelum perencanaan pajak dengan menggunakan metode net basisdan setelah perencanaan pajak dengan menggunakan metode gross up. Implikasi bagi PT.RSA berupa efisiensi Pajak Penghasilan Badan yang dapat digunakan untuk menunjang perkembangan perusahaan, sedangkan bagi pegawai tetap PT.RSA akan tetap termotifasi untuk lebih produktif dan loyal pada perusahaan karena take home pay nya tetap utuh walaupun dengan merubah kebijakan perusahaan.

Copyrights © 2016