Media sosial adalah platform daring yang memungkinkan komunikasi tanpa batas ruang dan waktu, memfasilitasi interaksi antar pengguna. Namun, platform ini kerap disalahgunakan untuk tindakan cybercrime. Salah satu aplikasi yang sering disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti prostitusi online adalah MiChat, karena mudah diakses dan memungkinkan pengiriman foto serta video. Barang bukti digital mencakup berbagai informasi dalam perangkat digital, seperti pesan, file, media, dan log aktivitas pelaku di platform media sosial yang digunakan untuk kejahatan. Penelitian ini mengkaji penggunaan teknik forensik pada perangkat mobile dengan fokus pada aplikasi MiChat, menggunakan kerangka kerja Association of Chief Police Officers (ACPO). Alat bantu yang digunakan adalah FTK Imager dan MOBILedit Forensic. Hasil penelitian menunjukkan bahwa FTK Imager mampu memperoleh lebih banyak barang bukti digital yaitu sebesar 75% dibandingkan MOBILedit Forensic yaitu sebesar 68,75%. Bukti digital yang berhasil diperoleh mencakup pesan gambar, video, dan audio
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025