Korporasi dapat dijadikan subjek hukum dalam tindak pidana pendanaan terorisme. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No. 9 Tahun 2013. Oleh karenanya sangatlah menarik dan penting untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana pengaturan pertanggungjawaban tindak pidana korporasi sebagai pelaku tindak pidana pendanaan terorisme dalam hukum pidana Indonesia? Dan bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pendanaan terorisme berdasarkan berdasarkan praktik-praktik keadilan? Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa pengaturan pertanggungjawaban tindak pidana korporasi sebagai pelaku tindak pidana pendanaan terorisme dalam hukum pidana Indonesia diatur di dalam UU No. 9 Tahun 2013 pada Pasal 8. Disamping itu, juga diatur di dalam Peppres No. 13 Tahun 2018 tepatnya pada bagian pertimbangan pada huruf d. Dan Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pendanaan terorisme diatur dalam UU No. 9 Tahun 2013 pada Pasal 8 ayat (4). Selain pidana pokok, korporasi juga dibebani pidana tambahan. Sebelum dijatuhkannya hukuman kepada korporasi, terlebih dahulu mempertimbangkan beberapa hal diantaranya kemampuan bertanggung jawab, jenis kesalahan, tidak ada alasan pemaaf
Copyrights © 2024