Penelitian ini menganalisis penafsiran kembali hukum positivisme melalui sudut pandang civil law dengan tujuan menemukan harmoni antara norma dan keadilan sosial. Hukum positivisme menekankan pentingnya penerapan hukum yang bersifat objektif dan formal, tetapi sering kali dianggap tidak dapat mewakili nilai-nilai keadilan sosial yang selalu berubah dalam masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan civil law, yang lebih adaptif dan menekankan prinsip-prinsip keadilan, penelitian ini berupaya meneliti cara kedua pendekatan ini dapat saling melengkapi. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk memberikan solusi terhadap konflik yang kerap terjadi antara kepastian hukum dan keadilan sosial dalam penerapan hukum positif di Indonesia.
Copyrights © 2024