Fisherman Skippers is the ship owner responsible for all operations. Since the income of the captain fisherman is several times higher than that of the crew, it can be said that the captain fisherman is obligated to pay zakat. The purpose of this study is to partially and simultaneously analyze the effects of literacy and awareness on the behavior of paying zakat to net fishermen by bags of nets (JTK). The method used in this study is a quantitative method using random sampling and questionnaire data collection with a total of 89 respondents. The results of this study indicate that literacy and awareness simultaneously and partially influence the zakat payment behavior of JTK fisherman captains. The resulting R-squared value is 0.242, indicating that the magnitude of the influence of the variables X1, X2, and Y is considered collectively. And the rest are influenced by factors outside this study. It is hoped that Fisherman Captains (JTK) will learn more about fishing zakat regulations and that Amil Zakat institutions around the site will be more active in communityization. Juragan Nelayan adalah seorang pemilik kapal yang bertanggung jawab terhadap seluruh operasional. Pendapatan yang diperoleh juragan nelayan berkali-kali lipat jika dibandingkan dengan anak buah kapal, maka dapat dikatakan bahwa juragan nelayan wajib zakat.Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis pengaruh literasi dan kesadaran secara parsial dan simultan terhadap perilaku membayar zakat pada juragan nelayan Jaring Tangkap Berkantong (JTK). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif menggunakan accidental sampling, dengan jumlah responden sebanyak 89, dan pengumpulan data menggunakan kuesioner. Hasil penelitian ini menunjukan Literasi dan kesadaran berpengaruh secara simultan dan parsial terhadap perilaku membayar zakat bagi juragan nelayan JTK. Nilai R square yang diperoleh sebesar 0,242 menunjukkan bahwa besaran pengaruh variabel X1, X2 dan variabel Y secara gabungan. Dan sisanya dipengaruhi oleh faktor dari luar penelitian ini. Diharapkan juragan nelayan (JTK) lebih mencari tahu tentang ketentuan zakat tangkap ikan dan untuk lembaga amil zakat sekitar lokasi lebih aktif dalam memberikan sosialisasi pada masyarakat diharapkan juga bagi peneliti selanjutnya bisa menambah variabel dan mencari faktor lainnya untuk dapat lebih mengkaji terusan penelitian ini.
Copyrights © 2024