Selama belum dibentuk pengadilan perikanan selain pengadilan perikanan, perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di luar daerah hukum pengadilan perikanan tetap diperiksa, diadili, dan diputus oleh pengadilan negeri yang berwenang Ketentuan demikian menjadikan adanya dualisme rezim hukum, yaitu rezim hukum pengadilan negeri dan rezim hukum pengadilan perikanan. Dengan adanya pemeriksaan tindak pidana di bidang perikanan yang dilakukan oleh pengadilan perikanan dan pengadilan negeri, maka ada dualisme dan ketidakpastian hukum dalam penanganan tindak pidana perikanan. Beberapa hukum formil yang di atur khusus dalam Undang-undang Perikanan yaitu adanya Hakim Ad hoc, Persidangan tanpa Kehadiran Terdakwa (In Absentia), Jangka Waktu Putusan Pengadilan, Penetapan dan masa Penahanan oleh Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan perikanan yang telah berdiri telah memberikan kontribusi besar dalam penegakan hukum, seluruh pengadilan perikanan yang di penerapan Undang-Undang Cipta Kerja juga mempengaruhi Eksistensi pengadilan perikanan dalam mengadili perkara tindak pidana perikanan, Untuk tindak pidana perikanan yang dilakukan diwilayah ZEEI Oleh Kapal Asing tetap diberlakukan sanksi pidana yang termuat dalam Undang-Undang Perikanan.
Copyrights © 2024