Pengembangan pasar yang tertata dengan baik adalah kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Pasar yang terkelola dengan baik menciptakan iklim bisnis yang kondusif, membuka peluang bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk tumbuh dan menciptakan lapangan kerja baru. Pasar yang efisien juga menyediakan fasilitas dan layanan pendukung yang penting, termasuk infrastruktur fisik, sistem informasi, dan layanan lainnya, yang mendukung kegiatan bisnis dan pertumbuhan ekonomi. Namun, jika kita melihat kondisi Pasar Padang Teater di Kota Padang, dapat diketahui bahwa pasar ini tidak memenuhi standar pelayanan kota yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota No. 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010-2030. Kondisi ini dapat menghambat aktivitas bisnis dan mengurangi daya tarik pasar bagi konsumen. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah yang timbul ketika pasar tidak terkelola dengan baik dan tidak memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi peraturan perundang-undangan sebagai sumber utama dan pustaka sebagai sumber sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasar Padang Teater harus dikelola dengan baik dan dilengkapi dengan fasilitas serta layanan sistem perdagangan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan bisnis dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, pasar dapat berfungsi secara efisien dan memberikan manfaat maksimal bagi pedagang dan konsumen.
Copyrights © 2024