Pada proses pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi PT Krakatau Steel ini, adanya pengabaian kewajiban hukum oleh aparat penegak hukum terhadap pemenuhan hak-hak terdakwa. Permasalahan utama yang dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana proses penundaan dalam proses peradilan pidana tindak pidana korupsi kasus PT Krakatau Steel dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap aparat penegak hukum atas penundaan dalam proses peradilan pidana tindak pidana korupsi kasus PT Krakatau Steel (Studi Hukum Putusan Pengadilan Negeri Serang). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini bahwa dalam proses pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi kasus PT Krakatau Steel pada proses pembuktian di persidangan yang merupakan bagian dari tahap penuntutan dalam proses peradilan pidana sering terjadi penundaan hingga 7 kali oleh jaksa dan hakim ad hoc pengganti. Bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap aparat penegak hukum atas penundaan dalam proses peradilan pidana tindak pidana korupsi kasus PT Krakatau Steel yaitu jaksa dan hakim ad hoc pengganti atas perbuatannya yang melakukan penundaan persidangan dengan tidak menuruti perintah menurut undang-undang oleh pejabat sebagaimana bentuk penghinaan terhadap peradilan (contempt of court). Sehingga jaksa dan hakim ad hoc pengganti tersebut dapatlah dimintai pertanggungjawaban secara pidana dengan Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.
Copyrights © 2024