AbstractPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Manado-Likupang Tahun 2023-2044 untuk menjadi arah pengembangan pariwisata bagi semua daerah di Sulawesi Utara. Aturan ini pun harus menjadi patokan pengembangan pariwisata bagi Desa Darunu di Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara yang telah menjadi Desa Wisata Rintisan pada tahun 2023. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengembangan desa Wisata Darunu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2024 bahwa pengembangan pariwisata di Desa darunu harus sesuai dengan visi yaitu destinasi Pariwisata Nasional Manado-Likupang pada tahun 2023-2044 sebagai simpul pariwisata bahari asia pasifik yang berkelanjutan dan bertumpu pada Masyarakat. Sekalipun peraturan ini belum banyak diketahui termasuk oleh aparatur Pemerintah Desa Darunu (hanya 5 dari 19 orang yang mengetahui aturan ini), namun dalam pelaksanaannya konsep empat pilar pembangunan pariwisata yaitu destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata dan kelembangaan pariwisata sudah dilaksanakan. Selanjutnya untuk arah pengembangan pariwisata harus mengikuti 5 tahapan yaitu pemulihan, mulai melangkah, menguatkan diri, membangun daya saing, dan pemantapan agar supaya pengembangan pariwisata Desa Darunu tetap terarah sekalipun terjadi pergantian pemimpin. Kata Kunci :Desa Wisata Darunu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024