Tingginya kasus dalam bentuk pencurian sepeda motor antara lain dikarenakan pencurian atas kendaraan tersebut cenderung lebih mudah dilakukan oleh pihak pelaku dibandingkan dengan tindakan lainnya yang dalam bentuk penyerangan atau pencurian benda lainnya. Bahkan, dinilai hasil keuntungannya relatif tinggi dengan kemungkinan tertangkap kecil karena cenderung sulit untuk mencari sepeda motor hasil curian. Hal ini mengakibatkan semakin marak terjadinya kasus pencurian kendaraan bermotor, yang berupa bentuk tindakan yang melanggar KUHP Pasal 362-367 mengenai perampasan hak milik orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk menyajikan implikasi yuridis atas putusan tersebut terhadap penegakan hukum tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Metode yang diimplementasikan tidak lain berupa metode kualitatif, dengan pendekatannya hukum empiris normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan Deden Rahmat alias Adul bin Cece Hidayat melanggar ketentuan Pasal 365 KUHP. Pasal ini mengatur bahwa pencurian yang dilakukan dengan ancaman kekerasan atau menggunakan kekerasan dapat dikenakan sanksi yang lebih berat, mengingat sifat tindakan tersebut yang tidak hanya merugikan dari segi material tetapi juga membahayakan keselamatan fisik korban. Selain itu, juga melanggar Pasal 363 KUHP yang mengatur pencurian dengan pemberatan, di mana tindakan pencurian yang dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti dengan menggunakan kekerasan, sehingga dapat dikenakan sanksi yang lebih berat.
Copyrights © 2024