Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi kreditur berkaitan dengan aset pihak ketiga yang dijadikan sebagai harta pailit. Di Indonesia, ketika debitur tidak dapat membayarkan hutang maka seluruh aset miliknya akan disita. Namun, terdapat pengecualian bagi harta milik kreditur separatis yang digunakan sebagai bagian dari harta pailit. Salah satu contoh kasusnya adalah pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1240K/Pdt.Sus-Pailit/2023 sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hukum bagi kreditur separatis sebagai pihak ketiga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan pada regulasi yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi kreditur yang memiliki jaminan kebendaan diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan berhak untuk menjual aset yang menjadi jaminan tersebut serta dapat menerima hasil penjualannya seolah-olah kepailitan tidak sedang berlangsung. Dalam konteks perlindungan preventif, perjanjian kredit yang melibatkan jaminan kebendaan dari pihak ketiga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara dalam aspek represif, kreditur memiliki hak untuk mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan peninjauan kembali, guna melindungi kepentingan dan hak-haknya.
Copyrights © 2025