Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development
Vol. 7 No. 2 (2025): Ranah Research : Journal Of Multidisciplinary Research and Development

Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga dalam Sengketa Akta Autentik (Kajian Terhadap Tanggung Jawab Notaris)

Martin Rich Arianto (Universitas Tarumanagara)
Gunawan Djajaputra (Universitas Tarumanagara)



Article Info

Publish Date
03 Dec 2024

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam sengketa terkait akta autentik yang dibuat oleh notaris, dengan fokus pada analisis tanggung jawab hukum notaris. Akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di hadapan hukum, namun dalam praktiknya sering terjadi permasalahan, terutama ketika akta tersebut tidak mencerminkan fakta sebenarnya atau bahkan dipalsukan. Akibatnya, pihak ketiga yang berkepentingan, seperti ahli waris atau kreditur, dapat dirugikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, notaris memiliki tanggung jawab untuk memastikan keabsahan dan keakuratan informasi dalam akta yang dibuatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap kasus-kasus terkait tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta autentik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat celah dalam pengawasan terhadap notaris dan bahwa peraturan yang ada masih memerlukan perbaikan agar lebih efektif dalam melindungi hak pihak ketiga.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

R2J

Publisher

Subject

Chemical Engineering, Chemistry & Bioengineering Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences Transportation Other

Description

Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development adalah jurnal multidisiplin ilmiah yang diterbitkan oleh inasti Research di bawah naungan Yayasan Dharma Indonesia Tercinta (DINASTI). Perbitan jurnal ini 4 kali dalam setahun yaitu November, Februari, Mei, dan Agustus. Ruang ...