Ekosistem yang menjadi tempat hidup tumbuh-tumbuhan, hewan, dan Manusia memerlukan kesadaran hukum Masyarakat, yang bertujuan untuk menjaga lingkungan melalui pemanfaatan sampah menjadi barang bernilai ekonomis. Upaya ini merupakan pemenuhan hak atas kehidupan yang bermartabat dan didukung oleh penegakan hukum Pemerintah sebagai sarana pengendalian sosial dan rekayasa sosial dalam perlindungan lingkungan hidup di Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk 1) mengevaluasi kesadaran Masyarakat dalam mengubah sampah menjadi barang bernilai ekonomis untuk menegakkan hak hidup Masyarakat, dan 2) menilai inisiatif Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan hukum dalam Masyarakat tentang pelestarian lingkungan. Metode penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan penelitian empiris, memanfaatkan data primer (obsevasi, wawancara dan pengumpulan data) dari praktik pengelolaan sampah masyarakat untuk menjaga kelestarian dan pelestarian lingkungan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa praktik pengelolaan sampah di Masyarakat, seperti pembakaran, penguburan, dan pembuangan ke sungai, mencerminkan kesalahpahaman mendasar tentang pengelolaan sampah yang tepat. Hal ini menggarisbawahi perlunya peningkatan sosialisasi dan pelatihan bagi warga masyarakat dan warga sekolah. Pemerintah dan berbagai lembaga mengelola sampah secara efektif dengan menerapkan metode 3R: Reduce, Reuse, dan Recycle. Sampah yang dikelola dengan baik dapat diubah menjadi sumber daya yang berharga, membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka melalui layanan yang disediakan Pemerintah. Kegiatan Pemerintah Pusat dan Daerah telah dilaksanakan; tetapi, tanpa sosialisasi yang menyeluruh, Masyarakat tidak akan memiliki pengetahuan untuk mengelola lingkungan secara efektif.
Copyrights © 2025