Penerapan sistem E-Court merupakan inovasi yang menjanjikan dalam penyelesaian perkara perdata di Indonesia. Meskipun demikian, implementasi sistem ini dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama dalam konteks masyarakat lokal. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menganalisis tantangan utama yang mungkin muncul dalam proses penerapan E-Court untuk menyelesaikan persoalan perdata di tingkat lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif (field riset) dengan pemangku kepentingan terkait, seperti kepala pengadilan, pihak yang terlibat langsung dalam sistem peradilan dan masyarakat lokal. Temuan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa beberapa tantangan signifikan meliputi masalah aksesibilitas teknologi, kebutuhan akan literasi digital yang lebih baik di kalangan masyarakat, dan kepercayaan terhadap sistem elektronik dalam menangani perkara hukum. Hasil analisis ini memberikan wawasan yang berharga bagi perancang kebijakan dalam meningkatkan efektivitas penerapan sistem E-Court, terutama dalam konteks lokal yang memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri. Studi ini juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang sensitif secara budaya dan sosial dalam mengimplementasikan teknologi baru dalam sistem peradilan, untuk memastikan bahwa semua pihak dapat merasakan manfaat dari kemajuan ini dalam menyelesaikan perselisihan perdata dengan lebih efisien dan adil.
Copyrights © 2024