Penelitian ini bertujuan untuk memahami urgensi pendiri perseroan perorangan di Kabupaten Banyumas dalam membuat akta pernyataan penegasan kepada Notaris dan kewenangan Notaris dalam hal tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif empiris dengan pendekatan deskriptif, menggunakan data primer dari penelitian lapangan dan data sekunder dari bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Terdapat dua kesimpulan utama dari penelitian ini. Pertama, urgensi bagi pendiri perseroan perorangan di Kabupaten Banyumas untuk membuat akta pernyataan penegasan kepada Notaris timbul karena kebijakan bank yang mengharuskan adanya akta tersebut dalam pengajuan pembukaan rekening dan/atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama perseroan perorangan, serta ketidaktahuan pendiri mengenai peraturan terkait proses pendirian perseroan perorangan sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2023 dan peraturan pelaksana lainnya. Kedua, kewenangan Notaris dalam membuat akta pernyataan penegasan terkait pendirian perseroan perorangan diatur oleh Pasal 165 HIR, Pasal 285 Rbg, Pasal 1868 KUHPerdata, serta Pasal 1 angka 1, dan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Perubahan UUJN. Akta ini digunakan untuk menegaskan kembali perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri perseroan perorangan melalui pendaftaran elektronik di AHU yang telah memperoleh status badan hukum dari Kemenkumham.
Copyrights © 2024