Artikel ini menganalisis tentang keabsahan surat kuasa yang dikeluarkan oleh direksi yang telah berakhir masa jabatannya dan dampaknya terhadap sahnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada saat terjadi kekosongan jabatan direksi. Artikel ini menyoroti pentingnya prosedur yang tepat dalam RUPSLB untuk memastikan keabsahan tindakan pengesahan yang dilakukan oleh mantan direktur, serta konsekuensi hukum yang mungkin timbul jika prosedur tersebut tidak diikuti. Dengan menggunakan pendekatan metodologi doktrinal, penelitian ini menggali asas-asas hukum dari undang-undang dan putusan pengadilan, serta menghubungkan norma-norma hukum dengan peristiwa-peristiwa yang relevan. Analisis menunjukkan bahwa apabila surat kuasa yang dijadikan dasar penyelenggaraan RUPSLB dikeluarkan oleh direksi yang telah habis masa jabatannya, maka RUPSLB tersebut menjadi tidak sah. Oleh karena itu, pengesahan tindakan direksi yang telah berakhir masa jabatannya tidak dapat dilakukan tanpa mengikuti tata cara RUPSLB yang benar, yaitu pemegang saham meminta pelaksanaan RUPSLB melalui Pengadilan Negeri atau melalui keputusan sirkuler oleh pemegang saham di luar RUPSLB. Ketidakpatuhan terhadap prosedur RUPSLB dapat mengakibatkan batalnya tindakan yang telah diratifikasi.
Copyrights © 2024