Perjanjian utang piutang dapat diartikan sebagai hubungan hukum dimana salah satu pihak berhak menerima piutangnya (kreditur) dan salah satu pihak wajib memberikan apa yang menjadi utangnya (debitur). Masalah yang datang ke perusahaan tidak dapat selalu di prediksi. Salah satu contohnya adalah masalah keuangan. Masalah keuangan yang tidak dapat diselesaikan, kemudian perusahaan tidak mampu lagi membayar utangnya kepada kreditur, maka kreditur dapat mempailitkan perusahaan debitur. Melekat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam hal dengan restrukturisasi utang. Salah satu metodenya adalah dengan debt into shares conversion. Metode penelitian dengan yuridis normatif. Metode restrukturisasi utang ini didasarkan pada prinsip kebebasan berkontrak dan ketentuan hukum, meskipun belum ada regulasi khusus yang mengaturnya. Perjanjian perdamaian yang disetujui kreditur dan dihomologasi pengadilan memiliki kekuatan hukum mengikat, serta UU Kepailitan dan PKPU mengatur pembatalan perjanjian perdamaian. Jika dibatalkan, debitur pailit dan kurator akan membereskan harta. Studi kasus Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Nomor 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst menunjukkan bahwa metode konversi utang menjadi saham dapat diterapkan dengan transparansi tinggi. Jika terjadi pelanggaran, kreditur dapat mengambil langkah hukum jika tidak ada kesepakatan alternatif penyelesaian. Perjanjian perdamaian juga mengatur pilihan hukum (choice of law) untuk melindungi para pihak.
Copyrights © 2024