Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi anak tiri terhadap tindak pidana seksual, dengan fokus pada analisis yuridis atas kasus percobaan pemerkosaan yang diadili dalam Putusan Nomor 201/PID.B/PN.PRP/2022 di Rokan Hulu. Anak tiri, yang sering kali menjadi kelompok rentan dalam keluarga, memerlukan perhatian hukum yang khusus. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan hukum pidana dalam melindungi anak tiri dari kejahatan seksual serta menilai efektivitas putusan pengadilan dalam kasus tersebut. Menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dikombinasikan dengan analisis kasus, studi ini menunjukkan bahwa meskipun undang-undang di Indonesia telah mengatur perlindungan khusus bagi anak-anak, tantangan masih ada dalam pelaksanaannya, terutama dalam kasus yang melibatkan anggota keluarga seperti anak tiri. Putusan pengadilan menegaskan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas dan peninjauan kembali sanksi pidana untuk memastikan keadilan bagi korban. Selain itu, penelitian ini menyoroti pentingnya peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan aparat penegak hukum mengenai perlindungan anak tiri dari kekerasan seksual. Hasil penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembangan kebijakan hukum yang lebih komprehensif untuk melindungi anak-anak, khususnya anak tiri, dari tindak pidana seksual di Indonesia.
Copyrights © 2024