Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Analisis Yuridis Pasal 39 Ayat 2 UU Perkawinan tentang Pelaksanaan Perceraian diluar Persetujuan Satu Pihak Pasangan

Ariba Birkah (Unknown)
Hening Hapsari Setyorini (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Nov 2024

Abstract

Penelitian ini menganalisis secara yuridis Pasal 39 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur pelaksanaan perceraian tanpa persetujuan satu pihak pasangan. Pasal ini memungkinkan pengadilan mengabulkan perceraian meskipun salah satu pihak tidak setuju, asalkan ada alasan yang sah dan sesuai dengan peraturan hukum. Tujuan penelitian adalah untuk memahami implikasi hukum dari ketentuan tersebut, termasuk dampaknya terhadap keadilan dan hak-hak pasangan yang terlibat dalam proses perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan studi kasus terkait. Penelitian ini juga membandingkan penerapan hukum dalam putusan pengadilan untuk mengevaluasi keadilan dalam perceraian yang diajukan sepihak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 39 Ayat 2 memberi fleksibilitas bagi pihak yang mengalami masalah dalam perkawinan untuk mengajukan perceraian, namun dalam beberapa kasus dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang tidak setuju. Oleh karena itu, pengadilan harus secara hati-hati mempertimbangkan hak dan kepentingan kedua belah pihak, terutama dalam kasus yang melibatkan perempuan dan anak, untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan perlindungan hukum.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...