Penelitian ini menganalisis secara yuridis Pasal 39 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur pelaksanaan perceraian tanpa persetujuan satu pihak pasangan. Pasal ini memungkinkan pengadilan mengabulkan perceraian meskipun salah satu pihak tidak setuju, asalkan ada alasan yang sah dan sesuai dengan peraturan hukum. Tujuan penelitian adalah untuk memahami implikasi hukum dari ketentuan tersebut, termasuk dampaknya terhadap keadilan dan hak-hak pasangan yang terlibat dalam proses perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan studi kasus terkait. Penelitian ini juga membandingkan penerapan hukum dalam putusan pengadilan untuk mengevaluasi keadilan dalam perceraian yang diajukan sepihak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 39 Ayat 2 memberi fleksibilitas bagi pihak yang mengalami masalah dalam perkawinan untuk mengajukan perceraian, namun dalam beberapa kasus dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang tidak setuju. Oleh karena itu, pengadilan harus secara hati-hati mempertimbangkan hak dan kepentingan kedua belah pihak, terutama dalam kasus yang melibatkan perempuan dan anak, untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan perlindungan hukum.
Copyrights © 2024