Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Status Perkawinan sebagai Konsekuensi dari Murtad Menurut Perspektif Ulama Kontemporer Wahbah Az-Zuhaili dan UU Perkawinan Di Indonesia

Amara Tashfia (Universitas Diponegoro)
Ana Silviana (Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
18 Nov 2024

Abstract

Perkawinan yang baik adalah perkawinan yang dilaksanakan dan berjalan sesuai ketentuan dan norma yang berlaku, namun tidak jarang juga sebuah perkawinan dijalani dengan tidak sesuai apa yang seharusnya, contohnya dengan berpindah agamanya seseorang disaat berlangsungnya perkawinan yang mengakibatkan kecacatan perkawinan tersebut dan menyebabkan kebingungan diantara pasangan suami istri apakah perkawinan masih dapat dilanjutkan atau tidak. Penelitian ini bertujuan mengemukakan bagaimana pandangan ulama kontemporer wahbah az-zuhaili mengenai fenomena ini, bagaiamana peraturan di indonesia menangani perkawinan yang salah satunya murtad, dan bagaimana perbedaan dan persamaan pandangan ulama wahbah az-zuhaili dengan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia mengenai status perkawinan akibat murtad. Metode penelitian yang menggunakan metode deskriptif analitis. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normative. Teknik pengumpulan data yakni dengan studi kepustakaan. Wahbah az-Zuhaili sepakat bahwa murtad dalam perkawinan menjadikan sebuah perkawinan batal dan dapat dijadikan alasan putusnya perkawinan karena murtadnya seorang istri atau suamiĀ  menjadikan mereka haram untuk dinikahi sehingga perkawinan yang telah terjadi harus dibatalkan. dan hal ini juga dapat diapahami dalam pendapat Yahya Harahap mengenai UU di Indonesia juga murtad bisa dikatan dapat dijadikan alasan perceraian karena dengan murtadnya suami atau istri menjadikan syarat-syarat perkawinan tidak terpenuhi dengan semestinya. Namun di Indonesia sendiri belum ada pembahasan secara langsung dan menjurus terkait bagaimana hukum murtadnya seseorang dalam masa perkawinan. Persamaan dan perbedaan juga didapatkan dalam penelitian ini, yaitu dari waktu terputusnya sebuah perkawinan akibat murtad. Dalam pandangan ulama kontemporer, waktu putusnya ditentukan dari kapan terjadinya kemurtadan sedangkan menurut Undang-Undang, putusnya perkawinan akibat murtad dilihat dari kapan keluarnya putusan dari pengadilan agama

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...