PP No. 8 Tahun 2021 mengatur mengenai modal dasar perseroan dan prosedur pendaftaran, perubahan, serta pembubaran perseroan untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Peraturan ini bertujuan mempermudah iklim bisnis di Indonesia dengan mempermudah proses pendirian usaha, terutama bagi UMK. Fokus utama dari peraturan ini adalah pada pembentukan perseroan perorangan yang dirancang untuk memudahkan UMK dalam memulai dan menjalankan usaha mereka. Penelitian ini mengkaji bagaimana cara mewujudkan perseroan perorangan sesuai dengan PP No. 8 Tahun 2021 serta mengidentifikasi keefektifan peraturan tersebut dalam memfasilitasi UMK. Metode penelitian yang digunakan adalah riset kepustakaan dengan pendekatan normatif yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP No. 8 Tahun 2021 telah berhasil mempermudah proses pendirian perseroan perorangan, dengan prosedur yang lebih sederhana dan mudah diakses oleh UMK. Hal ini memungkinkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan badan hukum dengan lebih mudah, tanpa harus menghadapi proses yang rumit dan biaya yang tinggi.
Copyrights © 2024