Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Urgensi Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria dalam Menangani Konflik Sengketa Pertanahan

Endah Wirastutik (Unknown)
Moh. Saleh (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Nov 2024

Abstract

Tanah merupakan tempat bagi manusia dalam melaksanakan dan menjalani keberlanjutan kehidupan. Meningkatnya kebutuhan terhadap tanah, berdampak meningkatnya pula perkara pertanahan. Penyelesaian sengketa pertanahan, diselesaikan melalui lembaga peradilan yang berkompetensi, yaitu PTUN dan Pengadilan Umum. Kewenangan PTUN adalah yang berkaitan dengan aspek administratif, sedangkan Pengadilan Umum adalah yang berkaitan dengan aspek keperdataan. Namun, dalam praktiknya terdapat titik singgung kompetensi antara PTUN dan Pengadilan Umum. Selain itu, terdapat perbedaan putusan hakim di Pengadilan Umum dan PTUN untuk kasus sengketa pertanahan yang sama. Sehingga, menjadikan penyelesaian sengketa pertanahan semakin tidak komprehensif dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, permasalahan yang diangkat adalah apa karakteristik sengketa pertanahan di Indonesia dan bagaimana konsep ideal lembaga pengadilan sengketa pertanahan. Guna menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik dan sengketa agraria yang terjadi didominasi oleh konflik yang bersifat vertikal maupun horizontal. Sehingga, diperlukan sebuah lembaga pengadilan yang secara khusus diperuntukkan untuk menangani sengketa pertanahan guna meredam perkara-perkara pertanahan yang ada di Indonesia. Pengadilan sengketa pertanahan tersebut secara khusus hanya melakukan pemeriksaan dan persidangan terkait sengketa pertanahan, baik dari sisi Perdata Pertanahan, Pidana Pertanahan, maupun Administrasi Pertanahan yang dikeluarkan oleh pejabat TUN.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...