Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Pengaruh Filsafat Nusantara Dalam Perkembangan Teori Hukum di Indonesia

Irene Mariane (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Nov 2024

Abstract

Penelitian ini membahas tentang integrasi Filsafat Nusantara dalam sistem hukum Indonesia, dengan fokus pada peran hukum adat sebagai manifestasi utama nilai-nilai lokal yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat. Pengakuan hukum adat sebagai sumber hukum yang sah tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Para ahli seperti Van Vollenhoven dan Satjipto Rahardjo menekankan pentingnya hukum adat sebagai refleksi nilai-nilai budaya dan norma-norma sosial yang dinamis. Selain itu, pendekatan terapeutik dan pluralisme hukum yang mencerminkan keselarasan dan keseimbangan dalam Filsafat Nusantara semakin diterima dalam menyelesaikan konflik hukum di Indonesia. Namun demikian, muncul tantangan yang signifikan dalam menyelaraskan nilai-nilai adat dengan hukum modern dan asas-asas hukum yang lebih universal dan legalistik. Penelitian ini menekankan pentingnya dialog yang berkelanjutan antara para pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa integrasi Filsafat Indonesia bersifat simbolik dan substantif. Dengan demikian, Filsafat Nusantara dapat terus berperan sebagai pilar utama dalam pengembangan hukum yang inklusif dan berkeadilan sosial di Indonesia dengan tetap menjaga jati diri dan kearifan lokal.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...