Hak anak ditandai sebagai aspek tidak terpisahkan dari praktik HAM, sehingga merupakan suatu hal yang patut dilindungi dan dijunjungtinggi. Indonesia sudah memiliki peraturan mengenai perlindungan anak, sebagaimana terkandung dalam UU No 23 yang dikeluarkan tahun 2002. Namun, pada faktanya di lapangan seringkali masih terjadi kasus penganiayaan terhadap anak, seperti halnya yang terjadi pada penganiayaan bayi berusia 1,3 tahun pada daycare di Medan oleh pengasuh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran lembaga perlindungan anak dalam menangani kasus penganiayaan anak oleh pengasuh. Metode penelitian yang dilaksanakan berupa pendekatan hukum normatif empiris. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa kehadiran Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) adalah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga-lembaga yang menyediakan layanan pengasuhan anak, seperti panti asuhan dan daycare. Dengan melakukan pengawasan yang ketat, LPAI dapat mendeteksi potensi kekerasan atau perlakuan tidak layak terhadap anak. Keberlakuan hukum terhadap perlindungan anak juga memiliki kaitan dengan tanggungjawab yayasan untuk dapat memastikan bahwa anak-anak yang berada di bawah perawatannya mendapatkan pengasuhan yang berkualitas, termasuk dalam upaya seleksi pengasuh dengan teliti dan pemberian edukasi/pelatihan untuk mencegah kasus penganiayaan anak di kemudian hari.
Copyrights © 2024