Dalam menjalankan kewenangannya sebagai pejabat pembuat akta autentik, seorang Notaris diwajibkan untuk menjalankan kewenangannya berdasarkan UUJN dan Kode Etik Notaris. Dalam praktik sehari-hari, Notaris sangat lekat dengan penggunaan data pribadi kliennya yang mana hal ini termuat dalam akta autentik maupun dokumen-dokumen lain yang dibuatnya. Hal tersebut tentunya membawa tanggung jawab tersendiri bagi Notaris untuk dapat menjaga kerahasiaan atas informasi dalam akta maupun dokumen yang ada padanya. Di Tengah masifnya penggunaan data pribadi, pemerintah pun mengundangkan UU PDP sebagai regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak-pihak terkait dalam menggunakan data pribadi. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini akan membahas mengenai dampak UU PDP terhadap kewajiban Notaris serta tanggung jawab Notaris apabila terdapat kebocoran data klien dengan mengacu pada hukum nasional. Berdasarkan hasil analisis penulis, ditemukan bahwa diundangkannya UU PDP membawa dampak bagi Notaris yang mana dalam hal ini Notaris dikategorikan sebagai Pengendali Data Pribadi sehingga mengemban kewajiban serta tanggung jawab yang diamanatkan dalam UU PDP, selain menjalankan kewajiban yang diatur dalam UUJN. Selain itu, dengan mengacu pada prinsip tanggung jawab liability based on fault dan strict liability, maka Notaris bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran data klien dalam Protokol Notaris.
Copyrights © 2024