Penelitian ini membahas keabsahan klausula baku dalam kontrak pinjaman online berbasis fintech dan perlindungan hukum bagi konsumen sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana klausula eksonerasi yang membebaskan penyelenggara dari tanggung jawab mempengaruhi keabsahan kontrak, serta bagaimana konsumen dilindungi secara hukum dalam perjanjian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausula baku dalam kontrak fintech dan upaya perlindungan hukum bagi konsumen. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula eksonerasi dalam kontrak fintech bertentangan dengan Pasal 18 UUPK dan dapat dianggap batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut KUH Perdata. Selain itu, perlindungan hukum bagi konsumen dapat diperoleh melalui mekanisme litigasi dan non-litigasi, termasuk penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang menawarkan solusi lebih cepat dan efisien dibandingkan proses pengadilan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025