Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep pemulihan keadilan (restorative justice) dalam hukum adat di Indonesia serta tantangan yang dihadapinya dalam integrasi dengan sistem hukum nasional. Restorative justice dalam hukum adat Indonesia berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui mekanisme berbasis komunitas, seperti musyawarah adat dan ritual sosial. Metode penelitian yuridis formatif digunakan untuk mengkaji peraturan hukum terkait dan praktik hukum adat yang mendukung pendekatan keadilan restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif di lingkungan adat berpotensi mempercepat penyelesaian sengketa dan mengurangi beban pada sistem peradilan formal. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi hambatan dalam implementasinya, antara lain ketidakseragaman aturan di berbagai komunitas adat dan keterbatasan pengakuan formal dalam sistem hukum nasional. Dengan memperkuat regulasi dan memberikan panduan yang lebih spesifik, restorative justice diharapkan dapat diterapkan secara lebih konsisten dan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, sehingga menciptakan keadilan yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Copyrights © 2025