Pemalsuan dokumen tanah merupakan masalah serius yang dapat merugikan pemilik tanah serta mengganggu keamanan dan kepastian hukum atas hak milik. Sertipikat elektronik, sebagai inovasi digital dalam pengelolaan dokumen hukum, menawarkan solusi yang lebih aman dengan menerapkan teknologi kriptografi serta sistem verifikasi yang ketat. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pembaharuan teknologi sertipikat tanah konvensional menjadi elektronik dalam mencegah pemalsuan dokumen tanah. Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan doktrinal dengan studi bahan hukum yang sudah ada seperti undang-undang, peraturan dibawahnya, yurisprudensi, dan konsep hukum yang telah ada. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sertipikat elektronik mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan dokumen tanah, serta mengurangi peluang terjadinya pemalsuan. Meskipun demikian, tantangan dalam pengadopsian teknologi dan perlunya sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat menjadi hal yang perlu diperhatikan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan penulisan dalam pengembangan kebijakan perlindungan hak atas tanah serta kepastian hukum dalam era digital.
Copyrights © 2025