Penelitian ini membahas tentang perlindungan Hak Cipta terhadap Tari Ganjur, yang merupakan seni budaya tradisional adat Kutai di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tari Ganjur memiliki nilai historis dan budaya yang penting, terutama dalam konteks upacara adat Erau yang diselenggarakan oleh Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi Tari Ganjur dalam perspektif hukum kekayaan intelektual serta mengevaluasi perlindungan hukum yang telah dilakukan terhadap tarian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah socio-legal research dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini mengungkapkan bahwa Tari Ganjur belum diakui sebagai kekayaan intelektual komunal melalui Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Selain itu, masih terdapat tantangan dalam pengembangan dan perlindungan hak cipta bagi kreasi tari Ganjur yang dilakukan oleh sanggar-sanggar tari di Kabupaten Kutai Kartanegara. Penelitian ini menyarankan perlunya penguatan kebijakan daerah dalam perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual seni budaya, serta mendorong partisipasi aktif dari komunitas lokal dalam menjaga warisan budaya tradisional.
Copyrights © 2025