Hakikat dari pajak adalah sumber utama penerimaan negara yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun permasalahan pajak di Indonesia terus terjadi hingga saat ini. Permasalahan tersebut mengingat pelanggaran hukum di bidang perpajakan berakibat kerugian keuangan negara, sementara pajak merupakan kontribusi atau pengalihan kekayaan wajib pajak kepada negara yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pengaturan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research). Penelitian hukum ini menggunakan 2 (dua) pendekatan masalah, yakni pendekatan peraturan-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa filosofi dan prinsip-prinsip keadilan restoratif secara proporsional melandasi pengaturan dan pelaksanaan penegakan hukum pajak dibandingkan dengan retributive justice sehingga berakibat terhadap peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak serta sekaligus tercapainya perlindungan wajib pajak.
Copyrights © 2025