Konsekuensi hukum bagi Perseroan Terbatas yang dinyatakan pailit adalah bahwa seluruh kekayaan jatuh dalam penyitaan oleh Balai Harta Peninggalan, dan yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit adalah kurator dan Hakim pengawas. Dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur bahwa sejak pengadilan memberikan putusan kepailitan dalam sidang terbuka untuk umum terhadap debitur, akibatnya debitur kehilangan hak untuk mengelola dan menguasai harta bendanya. Namun dalam hal ini UU PKPU tidak mengatur adanya pembagian hasil likuidasi kepada para pemegang saham, padahal pemegang saham adalah pemilik modal dan mempunyai modal seperti yang dijelaskan Oleh karena itu perlu diatur mengenai perlindungan hukum bagi para pemegang saham dalam proses pemberesan harta pailit.
Copyrights © 2025