Dalam pelaksanaan kegiatan usaha Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), direksi memiliki peran yang signifikan khususnya dalam pengembangan anak perusahaan. Hal ini berdasarkan wewenangnya yang diberikan berdasarkan hukum untuk bertindak dalam rangka mencapai keuntungan dan memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Tujuan dari penelitian artikel ini adalah mengkaji klasifikasi kerugian negara atas dasar kerguian anak perusahaan BUMN atas dasar kelalaian direksi BUMN dan perlindungan yang dapat dimiliki oleh seorang direksi melalui prinsip business rule judgment. Berkaitan dengan hal tersebut, status BUMN yang modalnya bersumber dari kekayaan negara membuat anak perusahaan yang dikembangkan oleh direksi BUMN dapat memberikan kerugian bagi negara seperti diakibatkan oleh kelalaian direksi. Namun, hal tersebut hanya dapat terjadi apabila telah memenuhi unsur kerugian negara. Selain itu, seorang direksi BUMN memiliki perlindungan berdasarkan prinsip business rule judgment bagi setiap pengambilan keputusan bisnis yang menimbulkan kerugian. Hal ini selaras dengan pengaturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Terkait metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif.
Copyrights © 2025