Perdebatan mengadili sengketa hasil Pemilu dan Pilkada menjadi tanggung jawab Mahkamah Konstitusi, meski terdapat hal yang berlawanan dari Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013 dengan 85/PUU-XX/2022. Fenomena paradoks ini kemudian menjadi sisi yang menarik dan unik untuk dibahas dan dikaji secara mendalam serta menimbulkan pertanyaan mengapa tidak terdapat keserasian pada putusan Mahkamah Konstitusi bahkan kewenanganNya sudah melampaui batas yang ditentukan. Artikel ini menggunakan metode penelitian Doktrinal yang berorientasi deskripsiĀ analisisĀ terhadap hasil dari kepustakaan, hasil kajian menunjukkan bahwa badan peradilan khusus Pilkada masih dibutuhkan terlebih dalam menangani persoalan sebagaimana adanya konflik pelanggaran kode etik, konflik pelaku tindak pidana dll. Keberadaan badan peradilan khusus masih perlu untuk dikonstruksikan kembali konstitusionalnya.
Copyrights © 2025