Penelitian berjudul “Pengaturan Pemberian Jaminan Pensiu Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja” ini menganalisis mengenai pengaturan jaminan pensiun yang diberikan pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal. Salah satu upaya dari pemerintah dalam memperkuat kedudukan kedudukan dan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar hidup layak bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah dengan memberikan ha katas jaminan pensiun. Pada umumnya pemberian pensiun dibayarkan ketika pegawai telah berhenti kerja, atau dalam konteks pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah telah habis masa perjanjian kerja dengan pemerintah. Meskipun telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengenai pemberian pensiun bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja namun sampai sekrang belum ada peraturan teknis yang mengatur mengenai bagaimana tata cara pemungutan iuran, nilai pensiun pokok dan skema pembayaran pensiun.
Copyrights © 2025