Putusan Nomor 813 K/PID2-23 menjadi perhatian yang mendalam dalam ranah hukum, khususnya terkait analisis asas keadilan ratio decidendi yang diaplikasikan oleh hakim dalam penentuan putusan. Dalam konteks ini, penting untuk memahami berbagai aspek yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan keputusan yang adil dan berkeadilan. Dalam pembahasan ini, kita akan mengeksplorasi beberapa aspek kunci yang perlu diperhatikan dalam analisis asas keadilan dalam putusan Nomor 813 K/PID2-23. Aspek-aspek tersebut meliputi prinsip proporsionalitas dalam penerapan hukum, kesetaraan di hadapan hukum, kepastian hukum, dan rehabilitasi serta resosialisasi. Penelitian ini juga mengacu pada relevansi dan implikasi putusan tersebut terhadap perkembangan hukum dan keadilan di masyarakat. Diharapkan pembahasan ini dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang bagaimana asas keadilan ratio decidendi hakim diterapkan dalam konteks kasus-kasus pidana yang kompleks seperti putusan Nomor 813 K/PID2-23.
Copyrights © 2025